Akad di bank syariah

Jika di bank konvensioanl hanya ada satu jenis perjanjian kredit, maka akan ada banyak jenis akad di bank syariah.

Di bank konvensional, hanya ada perjanjian kredit karena untuk apapun kebutuhan atau penggunaan kredit tersebut. Jadi jika anda punya tujuan untuk beli rumah hanya teken kontrak pinjaman kredit rumah (KPR), juga untuk kebutuhan modal kerja, anda hanya tandatangan perjanjian kredit. Prinsipnya bahwa anda pinjam ke bank dan anda harus mengembalikannya dengan disertai bunga.

Lain halnya jika anda pergi ke bank syariah. Bank syariah memberikan pinjaman boleh tetapi dengan akad qard, dan sifatnya hanya tabaru. Jika anda membuthkan sesuatu untuk apapaun, maka bank syariah akan memberikan kebutuhan itu dengan berbagai macam akad yang sesuai syari.

Bank syariah, berprinsip bahwa transaksi apapun antara bank dan nasabah harus memiliki dasarnya (underlying contract). Contoh jika nasabah mengajukan pinjaman, maka harus jelasnya untuk apa kebutuhannya. Jadi bank syariah tidak memberikan pinjaman tanpa ada dasarnya. Kalao anda datang ke bank syariah, maka harus jelas apa kebutuhan dari dana yang dibutuhkan itu.

Sebagai sharing, di bawah adalah bentuk bentuk kontrak antara nasabah dan bank syariah.

1. Akad Wadiah (Wadiah Contract)

Perjanjian penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu.

(A contract between the owner of the goods (the money) and the custodian for safekeeping).

2. Akad Mudharabah (Mudharaba Contract)

Perjanjian pembiayaan/ penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

(A contract between a capital provider and an entrepreneur or a fund manager, whereby the entrepreneur or fund manager can mobilize the funds of the former for its business activity within the Sharia guidelines. Profits made are shared between the parties according to a mutually agreed ratio).

3. Akad Musyarakah (Musharaka Contract)

Perjanjian pembiayaan/ penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing.

(A contract between two parties whereby both parties provide capital and both may be active in managing the venture. Losses are shared on the basis of how much capital has been contributed. Profits are shared in any way the partners decide).

4. Akad Murabahah (Murabaha Contract)

Perjanjian pembiayaan berupa transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.

(The sale of goods at a price, which includes a profit margin agreed to by both parties. The purchase and selling price, other costs, and the profit margin must be clearly stated by the seller at the time of the sale agreement).

5. Akad Salam (Salam Contract)

Perjanjian pembiayaan berupa transaksi jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh. A contract in which the seller undertakes to supply some specific goods to the buyer on a future date at a mutually agreed price fully paid at the time of contract.

(A contract between a capital provider and an entrepreneur or a fund manager, whereby the entrepreneur or fund manager can mobilize the funds of the former for its business activity within the Sharia guidelines. Profits made are shared between the parties according to a mutually agreed ratio).

6. Akad Istishna (Istishna Contract)

Perjanjian pembiayaan berupa transaksi jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan criteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.

(A contract in which the seller undertakes to supply some specific goods to the buyer on a future date at a mutually agreed price and method of payment).

7. Akad Ijarah (Ijarah Contract)

Perjanjian pembiayaan berupa transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakan.

(The selling of benefit or use or service for a fixed price or wage).

8. Akad Qardh (Qardh Contract)

Perjanjian pembiayaan berupa transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

( A loan in which the debtor is only required to repay the amount borrowed).

9. Ekiuvalen Tingkat Imbalan/Bagi Hasil (Profit Sharing/Fee)

Indikasi tingkat imbalan dari suatu penanaman dana atau penghimpunan dana bank pelapor.

(Indicative rate of return from Placement of Funds or Source of Funds of the reporting bank).

Jadi, bank syariah bukan memberikan pinjaman (di luar qard), tetapi memberikan pembiayaan sesuai dengan kebutuhan anda dan terdapat underlying contract-nya. Begitu pun dalam penyimpanan dana, anda diberikan pilihan apakah mau bersyirkah dengan bank atau hanya mentipkan saja (wadiah).

Selamat menimba ilmu-ilmu syar’i dan berhijrah ke jalan Allah dengan sebenar-benarnya hijrah.

Salam maslahah,

Iwan Mulyana

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*