Gadai Syariah, Apa Bedanya Dengan Gadai ?

Gadai, adalah kata yang sangat umum. Ketika masih kecil, ibu kita barangkali pernah berhubungan dengan kata yang satu ini. Betapa tidak, dengan kasih sayangnya ia akan mencari uang untuk kebutuhan anaknya. Dan gadailah, pintu terakhirnya ketika tidak seorangpun meminjamkannya. Ia akan pergi ke Pegadaian, dan digadaikanlah hartanya. Bisa emas, barang elektronik, atau bahkan kendaraan motor kesayangan bapak kita.

Sekarang, gadai ada embel2nya : Gadai Syariah. Jenis apa lagi ini? Apakah keduanya sama, atau cuma sekedar label saja.

Saya cuma beberapa catatan sederhana tentang itu.

Gadai yang umum dimaklumi adalah gadai yang biasa dilayani di pegadaian. Ibu-ibu datang ke kantor pegadaian, membawa barang yang mau digadai, ditaksir harganya dan kemudian diputuskan berapa ia dapat pinjaman. Atas pinjamannya ia bisa kenakan bunga pinjaman, misalnya 2% per bulan. ada tanggal jatuh tempo dimana ibu itu harus melunasi. Dan yang pasti ada klausul, bahwa jika ibu ini tidak membayar pinjaman plus bunganya maka barangnya akan dilelang, kepada siapapun dan ibu kita akan menangis sejadi2nya karena barang investasinya yang telah dikumpulakannya akan hilang..

Secara teori, gadai diatur dalam UU Perdata pasal 1150,yaitu :Adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berhutang atau oleh seorang lain atas dirinya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.

Gadai syariah, secara konsep sangat jauh berbeda dengan gadai yang berlaku di atas tersebut. Secara sederhana, disebutkan bahwa gadai adalah hanya jaminan atas pengembalian saja atas suatu pinjaman. Bank atau lembaga pemberi pinjaman tidak boleh mengambil kelebihan atas pinjman itu. Karena setiap kelebihan adalah riba..

Secara teori, Gadai dalam Fiqh diterangkan bahwa gadai (rahn) adalah perjanjian suatu barang sebagai tanggungan utang, atau menjadikan suatu benda bernilai menurut pandangan syara sebagai tanggungan pinjaman (marhun bih), sehingga dengan adanya tanggungan utang ini seluruh atau sebagian utang dapat diterima

Secara ringkas persamaan dan bedaan gadai dan gadai syariah adalah :

 Persamaan Gadai (Hukum Perdata) dengan Rahn (hukum Islam) :

  1. Hak gadai berlaku atas pinjaman uang
  2. Adanya anggunan (barang jaminan) sebagai jaminan utang
  3. Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan
  4. Biaya barang yang digadaikan ditanggung pemberi gadai
  5. Apabila batas aktu pinjaman uang telah habis, barang yang digadaikan boleh dijual atau delelang.

 Perbedaan Gadai (Hukum Perdata) dengan Rahn (hukum Islam) :

  1. Rahn dilakukan secara suka rela tanpa mencari keuntungan, gadai dilakuakn dengan prinsip tolong menolong tetapi juga menari keuntungan dengan menarik bunga
  2. Hak rahn berlaku pada seluruh harta (benda bergerak dan benda tidak bergerak).
  3. Rahn menurut hukum islam dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga, sedangkan gadai menurut hukum perdata dilaksanakan melelui suatu lembaga (Perum Pegadaian) Pelaku Praktek Gadai :
    1. Masyarakat (perorangan)
    2. Perum Pegadaian
    3. Perbankan

 Rukun Gadai Syariah :

  1. Ar-rahn (yang menggadaikan) dan Al-Murtahin (penerima gadai / yang memberikan pinjaman) adalah orang yang telah dewasa, berakal, bisa dipercaya
  2. Al-mahrun/Rahn (barang yang digadaikan) harus ada pada saat perjanjian gadai dan barang tersebut merupakan milik sepenuhnya dari pemberi gadai
  3. Al-Mahruun Bih (Utang) adalah sejumlah dana yang diberikan murtahin kepada rahin atas dasar besarnya tafsiran marhun
  4. Sighat, Ijab dan Qabul adalah kesepakatan antara rahin dan murtahin dalam melakukan transaksi gadai. Permasalahan Syar’i pada Gadai Konvensional adalah adanya riba

Peminjam harus memberi tambahan sejumlah uang atau prosentase tertentu dari pokok hutang atau pada waktu lain yang telah ditentukan penerima gadai atau disebut juga bunga gadai/sewa modal.

Bank Jabar Banten Syariah adalah Bank Syariah yang memberikan pelayanan gadai syariah ini. Saat ini gadai syariah yang telah diberikan baru sepanjang gadai emas.

Gadai emas syariah maslahah adalah salah satu produk unggulan Bank Jabar Banten Syariah untuk melayani masyarakat yang membutuhkan pinjaman dengan proses cepat. Pinjaman Gadai Emas Bank Jabar Banten Syariah didasarkan pada akad Qordh yaitu pinjaman tanpa kelebihan dari pinjaman tersebut.

Salah satu syarat Nasabah mendapatkan pinjaman Multiguna tersebut adalah dengan menyertakan agunan berupa barang emas boleh perhiasan atau barang lainnya yang terbuat dari emas minimal 17 karat ( + 70% ).

Setelah barang emas ditaksir dengan standar harga yang dikeluarkan oleh pemerintah, nasabah berhak mendapatkan pinjaman maksimal sebesar 85% dari nilai taksiran barang emas.

Nasabah cukup membayar biaya sewa tempat penyimpanan emas tersebut di Bank Jabar Syariah dengan biaya relatif murah sebesar Rp. 3.750,-/gram per bulan yang dibayar di awal akad. Masa pinjaman maksimal selama 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Bila pada saat jatuh tempo ditambah masa tenggang selama 7 hari Nasabah tidak dapat melunasi pinjamanya, maka Nasabah dapat melakukan perpanjangan sebelum melewati masa tenggang dengan membayar kembali biaya sewa penyimpanan barang emas, atau bersama-sama Bank Jabar Syariah barang jaminan emas milik Nasabah dapat dijual dan hasilnya digunakan untuk melunasi kewajibannya kepada Bank Jabar Banten Syariah. Bila hasil penjualan tersebut lebih tinggi dari jumlah kewajiban Nasabah maka kelebihan tersebut menjadi milik Nasabah, sedangkan bila hasil penjualan barang emas lebih kecil dari jumlah kewajiban, maka tetap menjadi hutang Nasabah kepada Bank Jabar Syariah.

Contoh sederhana adalah sbb :

Abib mempunyai keinginan untuk meminjam kepada BJB Syariah dengan membawa 10 gram LogaMulia Antam. Abib baru bisa mengembalikan pinjaman tersebut setelah 3 bulan. Berapa pinjaman yang diperoleh dan berapa biaya sewa tempat atas emas yang disimpannya di BJB Syariah?

Bank akan menaksir 10 gram LM tersebut = 10 X Rp. 330.000 (harga emas yang berlaku di bank) X 85% = 2.805.000. Dengan harga taksiran tersebut maka Abib dapat memeperoleh pinjaman/qard = Rp. 2.805.000. Sedangkan biaya sewa yang dibayar dimuka adalah 10 X 3.750 X3 BULAN = 112.500.

OK, kalo dibandingkan dengan misalnya ada perusahaan yang menghitung gadai secara konvensional. misalnya bunga 2% /bulan saja (umumnya rate sekitar itu) maka bunga yang harus dibayar adalah Rp.  168,300.00. Lebih mahal bukan ?

Selain itu, di pegadaian ketika terjadi pelelangan maka harga emas kelebihannya tidak akan diberikan kepada si peminjam. Lebih adil mana, jjika di BJB Syariah, maka setiap kelebihan pelelangan emas gadai akan dikembalikan kepada peminjam, karena bank syariah tidak diperkenankan mengambil kelebihan atas pinjaman.

Yuk,  ke BAnk Jabar Banten Syariah !!! Semoga bisnis anda lancar dan berkah hari ini ..

– Iwan Mulyana –