Mau Bisnis Sukses? Pahami Prinsip Ini Dulu Sebelum Menyesal Kemudian

Ide bisnis sukses bisa didapat dengan mudah, tapi perhatikan nasihat utama ini ketika anda mau memulai usaha. Jangan sampai menyesal di kemudian hari. Bisnis syariah harus dimulai dengan prinsip muamalah.

Ya, jika banyak pakar dan coach membuat banyak tips dan langkah bagaimana memulai bisnis, silakan saya setuju saja. Misal tentang ide, persiapan dan pelaksanaan, mitgasi risikonya seperti apa, bagaimana buat planningnya dan lainnya, saya setuju memang harus dipersiapkan matang-matang. Saya hanya titip pesan, dari semua langkah dan tips itu jika nasihat utama ini harus difahami, kuasai dan dipegang erat sebagai prinsip.

Saat pandemik covid19 ini, saya tahu kalau anda ingin punya bisnis yang sukses. Ketika banyak usaha / dagangan kena imbas Covid19 ini, kita memang harus cari jalan lain, cari usaha lain yang bagus tentu yang tidak terkena imas. Dan mungkin anda akan mencari tau tips sukses dan langkah-langkah bagaimana memulai usaha.

Sesuatu yang wajar. Karena memang harus difikirkan serius dan punya perencanaan yang matang. Di benak anda, kalau gagal maka kerugian
pasti akan terasa. Hilang uang dan juga hilang kesempatan dan waktu.

Atau anda yang sudah lulus kuliah atau sekolah kejuruan mungkin, memilih pekerjaan juga harus difikirkan matang-matang. Jangan sampai menyesal kemudian.

Jangan pernah anda mengalami seperti saya ini. Menyesal dan baru sadar ketika usia sudah tidak muda lagi. Saat karir lagi bagus-bagusnya dan sudah di bangun dari nol, dengan perjuangan yang tidak mudah, malah harus menghentikan karir di tengah jalan. Kata orang : ” Sayang amaaaat!! ”

Ya jangan seperti saya ini. Ketika baru usia 44 tahun, ternyata pekerjaan yang saya tekuni tidak boleh dilakukan dalam ajaran Islam. Haram hukumnya. Karir yang dibangun lebih dari 14 tahun malah akhirnya sia-sia. Perjuangan karir yang dibangun dengan tertatih-tatih dan penuh pengorbanan harus saya akhiri.

Saya kerja di bank, dan baru sadar jika bunga bank sebagai core bisnis bank tersebut termasuk dalam riba yang dilarang dalam Islam. Dengan banyak pertimbangan, hasil kajian dan juga perenungan dalam, saya resign dari dunia bank. Saya tutup rapat untuk tidak mencari nafkah dari dunia bank ini. Saya harus memutar haluan. Saya harus menafkahi keluarga dari sesuatu yang bersih. Harus halal.

Dan ketika saya mengingat betapa ruginya waktu saya dan juga dosa menjalani hidup dan mencari nafkah di perbankan. Memori saat kenapa bisa kerja di bank juga jadi muncul lagi. Saat mau masuk kerja di bank, saya memang tidak dibekali dengan pengetahuan banyak tentang muamalah. Saya hanya melihat bahwa kerja di bank itu enak, karirnya jelas, dan punya status sosial yang bagus. Itu yang ada di benak saya saat usia masih di bawah 30 tahun.

Waktu itu saya hanya berfikir, kalau memang untuk niatnya untuk mencari rizki kenapa tidak. Mikirnya waktu itu bagaimana niatnya. Kalau niatnya untuk Allah pasti baik. Kalau niatnya untuk jihadnya untuk keluarga, fine2 aja . Cilee jihad.. Dan waktu itu memang belum ada kajian-kajian khusus seperti sekarang bagaimana tentang muamalah. belum ada pengajian yang membahas tentang riba.

Jadi benar kata Umar bin Khatab, belajar tentang muamalah sebelum anda masuk dunia pasar, kerja dan juga usaha.

Umar bin Khottob pernah memperingatkan orang-orang yang tidak paham prinsip muamalah untuk tidak berdagang di pasar. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba

Jadikan ini prinsip bisnis anda

Dan sayangnya, saya baru tentang hukum riba itu ketika berkarir di bank sudah berjalan kurang lebih 14 tahun. Tahun dimana karir dimana sebentar lagi akan menuai hasil. Saat itu saya kerja di bank pada posisi group Head.

Kesel dan kecewa tentunya. Tapi tentu saya harus memgambil risiko pahit daripada di akhir kelak saya ditanya tentang bagaimana saya mendapatkan harta. Takut bagaimana rasanya nanti dituntut Allah karena telah menyatakan perang kepada llah dan rasulullah.

Jadi buat teman yang mau berbisnis atau melamar kerja fahami dulu tentang muamalah.

Cerita tentang muamalah maka sangat luas. Dari banyak materi ilmu tentang muamalah untuk awal hindarilah dulu apa yang disebut sebagai Maghrib yaitu Maisyir, Gharar, dan Riba

Yuk kita cari tahu tentang 3 hal yang dlarang tersebut.

Unsur MAGHRIB yang pertama adalah MAISYIR.

Maysir dalam arti harfiahnya adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Oleh karena itu disebut berjudi. Prinsip berjudi itu adalah terlarang, baik itu terlibat secara mendalam maupun hanya berperan sedikit saja atau tidak berperan sama sekali. Dalam berjudi kita menggantungkan keuntungan hanya pada keberuntungan semata, bahkan sebagian orang yang terlibat melakukan kecurangan, kita mendapatkan apa yang semestinya kita tidak dapatkan, atau menghilangkan suatu kesempatan.

Dan judi memang sudah jelas dilarang dalam hukum poistif juga.

Yang kedua dari MAGHRIB adalah GHARAR.

Yang dihindari lagi dalam usaha adalah tentang Gharar.

Menurut bahasa Arab, makna al-gharar adalah, al-khathr/pertaruhan. Sehingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya /majhul al-‘aqibah. Sedangkan menurut Syaikh As-Sa’di, al-gharar adalah al-mukhatharah/pertaruhan dan al-jahalah /ketidak jelasan. Perihal ini masuk dalam kategori perjudian. Dari penjelasan tersebut dapat diambil kesimpulan dapat dikatakan bahwa gharar adalah jual-beli yang mengandung usur-unsur penipuan dan pengkhianatan, baik karena ketidajelasan dalam objek jual-beli atau ketidakpastian dalam cara pelaksanaannya.

Jadi hindari pekerjaan / usaha yangmengandung gharar ini. Contoh yang paling umum tentang gharar adalah kita tidak boleh memperjual belikan sesuatu yang belum jelas. Misal waktu saya di kampung ada orang yang suka memperjualbelikan mangga di pohon yang masih dalam bentuk bunganya atau pentil (bakal buah mangga). Kenapa disebut gharara karena bunga mangga ini belum tentu jadi mangga. Dengan transkasi ini maka penjual dan pembeli bisa mendapatkan ketidakjelasan tentang barang yang diperjualbelikan.

Misal dari 1 pohon yang sedang berbunga mangga, pembeli dan penjual transaksi sepakat harga 1 juta rupiah. Ketika beberapa bulan kemudian akan ada kemungkinan 2 kejadian. Bisa jadi mangga tidak ada karena bunganya rontok dan tidak berbuah, maka si pembeli akan rugi. Atau bisa jadi mangga yang akan berbuah banyak sehingga penjual merasa menyesal dan dirugikan karena harganya yang dulu disepekati terlalu murah.

Yang ketiga dari MAGHRIB adalah RIBA.

Riba dalam bahasa sehari-hari dikenal sebagai bunga uang. Ada banyak sekali literatur yang memberikan arti dari riba. Secara sederhana, kita dapat mengartikan riba sebagai tambahan pendapatan yang tidak sah.

Salah satu definisi yang menurut saya paling pas tentang Riba adalah dari pakar bank syariah, yaitu Syafii Antonio. Menurutnya Riba adalah tambahan,
baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan denganprinsip muamalah dalam Islam.

Dan sudah tegas bahwa bunga bank adalah termasuk kedalam riba ini.

Fatwa dari DSN MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga Bank. Dalam fatwa tersebut sudah jelas dan tegas bahwa Hukum Bunga (Interest) yang terdapat dalam praktek pembungaan uang telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah.

Jadi praktek pembungaan uang tersebut termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.

Dengan Fatwa DSN MUI Nomor 1 Tahun 2004, sudah jelas bahwa kerja di bank adalah pekerjaan yang haram. Apapun posisinya, karena sumber pendapatan bank adalah dari bisnis pemberian pinjaman (kredit) berbasis bunga. Bagaimana tentang bank syariah ? Untuk isue ini saya akan bahas dalam tulisan dalam lain kesempatan.

Itulah yang membuat saya keluar dari dunia bank. Meski bank sudah memberikan segalanya maka mau ta mau saya harus keluar. Saya tinggalkan pekerjaan yang sudah saya geluti selama 14 tahun. Nyesek tapi itulah sikap yang saya harus mabil. Disaat usia 44 tahun, saya ambil langkah yang dibilang gila kata orang. Alhamdulillah surat pengajuan saya disetujui.

Itu pekerjaan yang harus ditinggalin atau dihindari terkait riba. Bagaimana dengan bisnis / usaha yang anda akan jalani? Bisnis memang banyak sektornya. bisa jadi dari sektor pertanian, perdagangan, dan industri. Dalam kaitan ini, apapun sektor bisnisnya mulailah dengan modal/uang dari modal sendiri. Jangan coba-coba dari usaha dengan pinjaman bank yah.. Faham kan maksud saya?

Nah, inilah yang saya maksud kita harus belajar muamalah sebelum kita berusaha seperti yang dikatakan oleh Umar bin Khatab. Pasar yang dimaksud oleh Amirul mukminin adalah dunia usaha, pekerjaan, atau mata pencaharian. Jadi petimbangkan yah kalau anda sekarang mau atau tertarik untuk menjadi pegawai bank.

Banyak lagi tentang hal yang harus di perhatikan selain MAGRIB tadi. Lain kesempatakn kita bahas lagi.

Selamat membuka bisnis baru yahh.. Semoga Allah memberkahi usaha kita dengan prinsip muamalah yang sudah diajarkan Allah dan Rasulullah.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*